Segini Kerugian Negara dalam Kasus Distribusi dan Pengolahan Semen Baturaja

Segini Kerugian Negara dalam Kasus Distribusi dan Pengolahan Semen Baturaja

Pabrik PT Semen Barturaja Ogan Komering Ulu (OKU)--

Segini Kerugian Negara dalam Kasus Distribusi dan Pengolahan Semen Baturaja

OKES.NEWS- Kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dalam distribusi dan pengolahan semen di PT Semen Baturaja (PT SMBR) dan anak perusahaannya, PT Baturaja Multi Usaha (BMU) telah masuk ke tahap kedua.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, berkas perkara tersebut telah mendapat status P21 dan sudah diserahkan kepada pihak penuntut umum.

Dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Budi Oktarita, mantan Kepala Bagian Keuangan PT BMU periode 2016-2017, dan Laurencus Sianipar, mantan Direktur PT BMU periode 2016-2018. 

Keduanya diduga kuat melanggar berbagai pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp30 miliar.

Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dan kemudian ditahan. 

BACA JUGA:Kasus PT Semen Baturaja Sudah Tahap II, Status P21

Keduanya terlihat tertunduk saat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel. Mereka kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang.

Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan, "Kami masih melakukan pendalaman, termasuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain." Potensi kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh BPKP.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Rizal Syamsul SH, menyatakan bahwa kerugian sementara diperkirakan sekitar Rp2 miliar. "Namun, angka tersebut masih dalam proses perhitungan," ujarnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor PT SB dan PT BMU, dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:PT Semen Baturaja Borong Penghargaan Pada Ajang TJSL dan CSR Award 2023

 Dari PT SB, dokumen-dokumen yang berasal dari ruangan akuntansi yang menyimpan laporan PT BMU berhasil diamankan, sedangkan dari PT BMU, empat kardus dokumen serta sebuah flashdisk telah diamankan oleh jaksa.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihak berwenang akan memberikan informasi lebih lanjut ketika berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: