Kasus PT Semen Baturaja Sudah Tahap II, Status P21

Kasus PT Semen Baturaja Sudah Tahap II, Status P21

Kasus PT Semen Baturaja Sudah Tahap II--

PALEMBANG - OKES.NEWS,  Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menyelesaikan berkas perkara,  kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dalam distribusi serta pengolahan semen di  PT Semen Baturaja (PT SMBR) dan anak perusahaannya, PT Baturaja Multi Usaha (BMU).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan tahap kedua. Yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum. 

“Berkas perkara ini telah mendapatkan status P21 dari penyidik, dan pada hari ini, telah dilakukan Tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada pihak penuntut umum,”kata Vanny Yulia Eka Sari, Kamis, 31 Agustus 2023.

BACA JUGA:Lulusan Unmaha Dituntut Mampu Bersaing di Era Modern

Vanny menyatakan bahwa selanjutnya, langkah yang akan diambil adalah menunggu penuntut umum untuk memeriksa berkas perkara kedua tersangka sebelum akhirnya dilakukan pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Akan kami informasikan lagi jika  berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” lanjut Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Sebelumnya, dalam kasus ini, dua orang tersangka telah ditetapkan. Tersangka pertama adalah Budi Oktarita, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) selama periode 2016-2017. 

Tersangka kedua adalah Laurencus Sianipar, yang menjabat sebagai Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) selama periode 2016-2018.

Dalam kasus ini, keduanya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. 

BACA JUGA:PT Semen Baturaja Borong Penghargaan Pada Ajang TJSL dan CSR Award 2023

Dalam Kasus ini, kedua tersangka melanggar Kesatu Primaier Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor :31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau Kedua: Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor:31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

BACA JUGA:Pejabat PT Semen Baturaja Diperiksa Kejati, Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: