"Kami ke sini karena menindaklanjuti laporan masyarakat terkait izin dan dampak dari usaha penangkaran burung walet, bukan ada maksud lain. Ini tugas yang kami jalankan atas perintah bupati," tegas Firdaus.
Selama sidak, tim hanya mendapati pintu ruangan penangkaran yang terkunci rapat, sehingga tidak dapat memeriksa kondisi dalamnya.
Firdaus menyatakan bahwa pemilik usaha akan diberikan imbauan untuk segera mengurus perpanjangan izin yang telah lama mati.
Sementara itu, Kabid PPLH, Febrianto Kuncoro, mengonfirmasi bahwa seluruh izin usaha yang disidak memang belum diperpanjang sejak 2010.
"Kami akan memanggil pemilik usaha melalui ketua paguyuban untuk segera mengurus perpanjangan izin usaha mereka," tandasnya.