Tangkap Pelaku Pencurian Motor dengan Modus Bobol Rumah

Minggu 03-11-2024,10:00 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA - OKES.NEWS – Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor bernama Armet (28).

Armet diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Tersangka  yang merupakan warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur, diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di rumah korban, Masitum, yang tinggal di Jalan Kemiling, Desa Tanjung Baru.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 23 Juni 2022. Saat itu, korban yang hendak mengantar anaknya ke sekolah sekitar pukul 06.00 WIB menyadari motornya, Honda Beat berwarna hitam, telah hilang dari halaman belakang rumah. 

Sontak, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Baturaja Timur.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi

BACA JUGA:Timnas Indonesia Berpeluang Masuk Pot 1 di Kualifikasi Piala Asia U-23

Kapolsek Baturaja Timur, melalui Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, segera menginstruksikan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan informasi yang terkumpul, tim bergerak cepat melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkap Armet di Kelurahan Sekar Jaya, Baturaja Timur, tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG-4490-FAI. 

Selain itu, petugas juga menemukan dua buah besi yang berbentuk kunci T, alat yang sering digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Baturaja Timur menegaskan, tindakan tersangka termasuk kategori pencurian dengan pemberatan. Karena tersangka memasuki halaman rumah korban untuk melancarkan aksinya. 

BACA JUGA:4 Rumah Dihantam Angin Puting Beliung

BACA JUGA:Ikuti Study Tour ke Bali, Anak Drummer Matta Band Tenggelam

“Tersangka ini dengan sengaja masuk ke rumah korban dan mencuri motor yang terparkir. Aksi tersebut masuk dalam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek.

Kategori :