Sinkronkan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah, Menteri Nusron Inginkan Kepastian Hukum

Senin 24-02-2025,20:23 WIB
Reporter : Aris
Editor : Aris

JAKARTA, OKES.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelaraskan prosedur eksekusi sengketa pertanahan guna mencegah ketidakpastian hukum.

Langkah ini diambil setelah mencermati kasus sengketa tanah di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, yang menimbulkan polemik dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sinkronisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) eksekusi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 sangat penting agar eksekusi di lapangan sesuai dengan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami ingin SOP Mahkamah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah,” ujar Menteri Nusron dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jumat (21/02/2025).

Dalam koordinasi dengan MA, Menteri Nusron menekankan pentingnya pengukuran ulang (konstatering) sebelum eksekusi dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga dapat mencegah konflik dan tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Ossy Resmikan Gedung Arsip Kantah Majalengka, Tekankan Pelayanan Prima

BACA JUGA:Warga Kampung Nelayan Penjaringan Terima Sertipikat HGB Elektronik dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

“Saya sudah bertemu dengan Ketua MA, dan kita akan jadwalkan pertemuan khusus dengan membawa tim dari Kementerian ATR/BPN. Ini penting agar kasus seperti di Bekasi tidak terulang,” tegas Nusron.

Koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan, terutama terkait eksekusi sengketa yang selama ini kerap menghadapi kendala di lapangan.

Hadir dalam diskusi tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap prosedur eksekusi sengketa tanah semakin jelas, transparan, dan minim konflik, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi secara adil.*

Kategori :