Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan terhadap Nikita dan Mail dimulai sejak 4 Maret 2025. (*)