Oknum BPD Resmi Ditahan Kejari OKU Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Rabu 07-01-2026,17:59 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

SM juga menyayangkan adanya penangguhan penahanan sebelumnya selama 60 hari sejak SRL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres OKU, dengan alasan kondisi kesehatan. 

Menurutnya, hal tersebut sempat membuat tersangka bebas terlalu lama  beraktivitas di luar tahanan.

“Kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi dengan alasan apa pun. Kami ingin kasus ini segera disidangkan,” pintanya.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka SRL, Rumsi, SH, MH, menyatakan pihaknya masih akan menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan penangguhan penahanan.

“Iya benar, klien kami ditahan sementara. Kami masih akan mengajukan upaya penangguhan, dan jika tidak dikabulkan, kami siap membela di persidangan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial M, yang baru saja dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dijanjikan bantuan oleh tersangka untuk memindahkan lokasi tugas. 

Dengan seizin istri pelaku, korban sempat ikut bersama SRL menuju Kantor Pemerintah Kabupaten OKU lalu kemudian  mengajak korban untuk menemui ke rumah 'orang nomor satu' di OKU yang berada di jalan lintas.

Namun, alih-alih bertemu dan  mengurus perpindahan tugas, korban justru dibawa ke sebuah hotel di wilayah Baturaja. Namun Korban Menolak. 

Di lokasi berbeda diduga terjadi percobaan perbuatan asusila. Merasa terancam, korban berhasil melarikan diri dan  pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan. 

Trauma yang dialami korban akhirnya mendorongnya melaporkan kejadian tersebut kepada sang suami, hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum.(*)

Kategori :