KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Suap Pokir OKU
KPK resmi menahan empat tersangka baru dalam kasus suap pokir proyek PUPR OKU, termasuk dua anggota DPRD aktif.-Tangkapan alyar- KPK -
JAKARTA, OKES.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jerat hukumnya dalam perkara dugaan suap pokok-pokok pikiran (pokir) terkait proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Setelah menetapkan sejumlah tersangka sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut resmi menahan empat tersangka baru pada Kamis (20/11/2025).
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik KPK menemukan bukti tambahan yang dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.
“Malam ini penyidik kembali melakukan upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua anggota DPRD OKU aktif periode 2024–2029, yakni PR, Wakil Ketua DPRD OKU, dan RV, anggota DPRD OKU.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Guru PPPK OKU, Tangan Kaki Terikat, Siapa Dalangnya? Begini Penjelasan Polisi!
BACA JUGA:Satlantas OKU Timur Ingatkan 14 Pelanggaran Prioritas di Operasi Zebra 2025
Dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yaitu AT dan MSB. Keempatnya akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 November 2025.
Kasus ini bermula dari praktik penagihan fee proyek oleh tiga anggota DPRD OKU kepada Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU. Penagihan dilakukan sejak Januari 2025 dan kembali ditekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa tiga anggota DPRD masing-masing FJ, MFR dan UH menagih komitmen fee sembilan proyek kepada Nopriansyah. Fee tersebut dijanjikan cair sebelum Lebaran.
Transaksi mencurigakan kemudian terpantau. Pada 13 Maret 2025, Nop menerima uang sebesar Rp2,2 miliar dari Fzi, seorang pengusaha.
Sebelumnya, ia juga menerima Rp1,5 miliar dari Ad. Total dana tersebut diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU sebagai bagian dari kesepakatan proyek.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Diresmikan, Siap Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan
BACA JUGA:Menteri Nusron Serahkan Sertipikat di Papua
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: