Diciduk Polisi di Lengkiti, Sering Beraksi Subuh
Saripudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. -istimewa-
“Operasi Sikat II Musi 2025 ini fokus pada pemberantasan kejahatan jalanan, terutama curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami ingin warga merasa aman kembali,” ujarnya tegas.
Kini, Saripudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: