Dalam Sehari, Polsek Madang Suku I Ungkap Dua Kasus Pencurian

Dalam Sehari, Polsek Madang Suku I Ungkap Dua Kasus Pencurian

Dalam sehari, Polsek Madang Suku I ungkap dua kasus pencurian. (Foto: OKUT POS)--

Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)

Beberapa jam setelah pengungkapan kasus pertama, malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali menunjukkan ketangguhannya dengan menangkap seorang DPO kasus curas yang telah buron sejak Juni 2025.

Tersangka bernama Agus Rian Pratama (18), warga Desa Riang Bandung Ilir, Kecamatan Madang Suku II. 

Ia terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 15.40 WIB, di Jalan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya.

BACA JUGA:Jelang Gran Fondo, Disdamkarmat OKU Selatan Perbaiki Armada Pemadam

Korban, Ahmad Taufiq (49), karyawan swasta, dihadang oleh tiga orang tersangka bersenjata tajam saat pulang dari SMA Negeri 1 Belitang. 

Salah satu tersangka mengancam dengan pisau sepanjang 35 cm dan merampas sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban senilai Rp15 juta.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, tim Reskrim langsung melakukan pengepungan dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Menurut keterangan polisi, Agus Rian merupakan residivis yang beraksi bersama dua rekannya: Zulizar Omaputuha Aidinsamona (almarhum) dan WY (masih DPO).

Barang bukti yang disita antara lain jaket biru dongker, sarung pisau kulit cokelat, helm NHK biru-oranye, tas biru.

Kemudian sepeda motor Honda Beat warna merah BG 4870 YAL, STNK atas nama Sumiyem, serta sepeda motor Yamaha Vega biru-putih BG 3479 AL yang digunakan untuk beraksi.

BACA JUGA:Jelang Gran Fondo, Disdamkarmat OKU Selatan Perbaiki Armada Pemadam

Komitmen Polsek Madang Suku I

Kapolsek IPTU Dodi Mardani menegaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus besar dalam satu hari merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025.11.2

Sesuai dengan Surat Perintah Kapolres OKU Timur Nomor STR/35/X/OPS.1.3/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: