Dinas Pendidikan OKU Menerapkan PTM Terbatas

Dinas Pendidikan OKU Menerapkan PTM Terbatas

OKES CO ID OKU Lantaran meningkatnya kasus penyebaran Covid 19 di Kabupaten OKU dan mulai diberlakukannya PPKM level 3 dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten OKU siap mengikuti anjuran serta sesuai dengan keputusan bersama 4 Mentri Dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Alfarizi apabila ditemukan atau jika terjadi kasus Covid 19 di sekolah tersebut baik siswa maupun guru maka sekolah tersebut wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh PJJ Kita sudah mendapatkan kabar bahwa untuk Kabupaten OKU mulai hari ini sudah menerapkan level 3 Pada prinsipnya kita ikuti arahan dan anjuran Pemerintah Daerah dan secepatnya kita juga akan menginfokan kepada sekolah sekolah bahwa Kabupaten OKU menerapkan ppkm level 3 Yang jelas kita berpedoman tetap pada keputusan bersama 4 Mentri jelas Alfarizi Dilanjutkan Alfarizi kendati Kabupaten OKU menerapkan PPKM level 3 untuk sekolah pun saat ini belum melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka PTM secara full Melainkan masih melaksanakan secara PTM terbatas Sejak awal tahun ajaran baru 2021 2022 kita sudah melaksanakan tatap muka secara terbatas dengan 50 kapasitas dari jumlah siswa yang ada di sekolah itu Sehingga tidak terjadi penumpukan dalam satu sekolah tersebut dan tetap pihak sekolah juga harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat jelasnya Terkecuali lanjut Alfarizi jika ada penemuan di sekolah tersebut baik siswa maupun guru pihak sekolah wajib kembali melaksanakan PJJ Sejauh ini belum ada laporan langsung dari pihak sekolah apakah ada siswa maupun guru di sekolah yang terkena kasus Covid 19 ataupun omicorn tapi terus kita himbau kepada pihak sekolah agar melaporkan kepada dinas pendidikan terkait di temukannya kasus covid 19 di sekolah Bahkan satu orang saja yang terindikasi maka wajib sekolah tersebut melaksanakan PJJ Dan kita juga tetap melaksanakan vaksin baik bagi anak berumur 6 11 tahun pungkas Alfarizi jpn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: