Hakim Kabulkan Permohonan Juarsah Buka Rekening yang Diblokir

Hakim Kabulkan Permohonan Juarsah Buka Rekening yang Diblokir

OKES CO ID PALEMBANG Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI untuk membuka seluruh rekening pribadi milik Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah terdakwa kasus dugaan korupsi suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun 2019 Pemblokiran itu dilakukan oleh JPU KPK karena KPK menduga adanya aliran dana fee yang mengalir ke rekening tersebut Ada enam rekening yang diminta untuk dibuka blokirnya itu sebagaimana surat penetapan hakim Tipikor Palembang yakni dua rekening Bank Mandiri atas nama M Husni satu rekening Bank Mandiri atas nama Rahmad Rafiki lalu satu rekening Bank Mandiri atas nama Ahmad Anugrah Lalu dua lagi rekening Bank SumselBabel atas nama Nurliyah dan satu deposito Bank SumselBabel nama Nurliyah yang kesemuanya adalah anak dan istri klien kami ujar Saifuddin Zahri penasihat hukum terdakwa Juarsah dikonfirmasi Sabtu 9 10 Saifuddin menjelaskan keputusan majelis hakim untuk membuka pemblokiran enam rekening tersebut sudah sangat tepat mengingat dari bergulirnya perkara di tingkat penyidikan hingga pada proses persidangan keluarga Juarsah mengalami kesulitan ekonomi Karena anak anak klien kami butuh untuk membayar biaya biaya sekolah belum lagi membayar gaji pembantu bayar hutang piutang serta untuk kebutuhan sehari hari keluarganya ungkap Saifuddin Selain itu lanjut Saifuddin sebagaimana pembuktian di persidangan serta hasil pemeriksaan enam rekening tersebut tidak punya kaitan sama sekali dengan perkara yang saat ini dihadapi kliennya Hal itu juga yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan kami agar rekening tersebut dapat dibuka kembali ujarnya Disinggung mengenai berapa nominal atau jumlah uang yang ada di dalam enam rekening yang sempat dblokir itu Saifuddin enggan menjawabnya karena itu dirasa tidak etis jika disebutkan nominalnya Yang pasti kita sudah sangat bersyukur hakim menerima permohonan buka blokir rekening tinggal nanti pihak JPU KPK agar segera menindaklanjuti penetapan majelis hakim itu tandasnya Pembukaan rekening akan segera kita buka sesuai dengan instruksi hakim namun kita sesuai kan dengan prosedur pihak perbankan jelasnya Untuk diketahui dalam perkara ini JPU KPK telah menuntut terdakwa Juarsah Bupati Muara Enim non aktif dengan pidana penjara selama lima tahun serta menuntut pidana tambahan kepada terdakwa berupa wajib mengganti uang kepada negara sebesar Rp4 017 000 000 apabila tidak sanggup dibayar diganti dengan pidana penjara tambahan satu tahun penjara Dalam tuntutan JPU terdakwa Juarsah dijerat dengan pasal berlapis yakni dua pasal sekaligus yakni melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12B Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi fdl Sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: