Warga OKU Timur Bawa Kabur Mobil Rental Lalu Digadaikan, Pelaku Ditangkap Polisi di Hotel Harmoni Baturaja

Pelaku penggelapan mobil oleh pelaku juma esa jaya warga gedung rejo oku timur-Foto: Polres OKU - Humas-
BATURAJA, OKES.NEWS - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, yang menimpa seorang warga Baturaja Timur.
Satu unit mobil Suzuki Ertiga yang awalnya disewa, akhirnya raib dan digadai secara ilegal oleh pelaku.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Redho Agus Suhendra membenarkan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kampung III, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Pelapor, Muhammad Khanif (33), warga Tanjung Kemala, awalnya menyewakan mobil pribadinya kepada Linda Wati melalui perantara Jon Edison.
BACA JUGA:2 Desa di Desa di OKU Langganan Banjir, Warga Desak Solusi Nyata Pemerintah
BACA JUGA:2 Desa di Desa di OKU Langganan Banjir, Warga Desak Solusi Nyata Pemerintah
Namun pada Minggu, 20 Juli 2025, Khanif mendapat kabar dari Linda. Mobil yang disewanya dibawa kabur oleh pria bernama Juma Esa Jaya (27), warga Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, OKU Timur.
"Dari hasil keterangan, pelapor baru mengetahui bahwa pelaku yang menyuruh Linda menyewa mobil tersebut. Mobil milik pelapor kemudian diketahui telah digadai secara ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres OKU AKP Redho Agus Suhendra.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres OKU yang dipimpin Aiptu A. Raaid bergerak melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan mobil korban yang telah digadai kepada seorang perempuan bernama Aminah di BK.9, Belitang, OKU Timur.
Setelah diinterograsi petugas berdasarkan pengakuan Aminah, kendaraan tersebut digadai langsung oleh Juma Esa Jaya.
Setelah melakukan pengejaran, Sabtu dini hari (2 Agustus 2025) sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Hotel Harmoni, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
"Ia kemudian digiring ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam urusan penyewaan kendaraan, terutama kepada pihak yang tidak dikenal secara personal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: