Bidan Desa Divonis 1 Tahun, Mirdiali : Kita Tak Bisa Pecat

Bidan Desa Divonis 1 Tahun, Mirdiali : Kita Tak Bisa Pecat

OKES.DISWAY.ID, OKU - Masih ingat dengan Laela Rahma (45), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten OKU yang sebelumnya tersandung kasus narkoba.

 

Untuk diketahui saat ini Laela  terpidana kasus penyalahgunaan narkoba saat ini telah menjalani hukuman. Ia divonis hukuman penjara 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada bulan April 2022 lalu.

 

Perbuatan Laela Rahma tentu saja mencoreng nama institusi Pemerintah Kabupaten OKU, sebab selain ASN, ia juga seorang tenaga kesehatan (Bidan Desa) yang seharusnya memberi contoh yang baik namun ternyata justru menjadi budak barang terlarang narkotika jenis sabu.

 

Laela ditangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU lantaran kedapatan menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu pada 2 Desember tahun 2021 silam. Dari tangan Laela Rahma polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 kantong plastik klip bening berisikan butiran diduga sabu dengan berat bruto 3,45 gram yang disimpan Laela di dalam tas cokelat. Ia di jerat dengan pasal 112 juncto pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.

 

Dilihat dari situs resmi Pengadilan Negeri Baturaja, pada April 2022, Laela Rahma mulai menjalani sidang ada tiga sampai empat kali persidangan yang tertera dalam situs PN Baturaja tersebut hingga akhirnya ia divonis. Namun sayang,  pasal yang didakwakan  kepada Laela oleh Jaksa Penuntut Umum adalah pasal 131 UU Narkotika yakni mengetahui penyalahgunaan narkoba namun tidak melapor dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

 

Dakwaan tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim. Majelis Hakim memvonis sang bidan desa dengan hukuman 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan sebelumnya. 

 

 

Wartawan sempat menelusuri kebeberapa narasumber untuk mencari tahu terkait kasus tersebut, Salah satunya kasat Narkoba Polres OKU, AKP Ujang Abdul Aziz. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: