Soal Vonis Rendah Bidan Desa, Polisi Mengaku Jaksa Yang Meminta Tambah Pasal
“Kami dan Jaksa tidak ingin oknum bidan desa ini lepas begitu saja, makanya kami masukkan pasal tambahan yakni 131 untuk mengantisipasi bebasnya tersangka,” katanya.
Terkait dengan hasil tes urine negatif, kemudian AKP Ujang juga menjelaskan terkait bagaimana bisa oknum bidan desa tersebut mengaku jika dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu, tapi saat dites urine hasilnya negatif. Kata Ujang, menurut keterangan pelaku saat diperiksa, dirinya mengkonsumsi hanya ketika dirinya sakit dan datang bulan.
“Kita sudah membawa urine pelaku ke labotarorium untuk dites, namun hasil yang dikeluarkan oleh pihak lab, urine yang bersangkutan dinyatakan negatif,” imbuhnya.
Hal inilah yang membuat penyidik dan jaksa berpikir keras bagaimana supaya pelaku bisa dijerat pasal, mengingat semua bukti yang diserahkan dan proses penangkapan menunjukkan jika pelaku seorang bandar. Hingga saat ini polisi terus memburu Saiful, suami pelaku yang disebutkan sebagai pemilik barang haram tersebut.
“Suami pelaku ini memang terindikasi sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Pengandonan,” ujar Ujang.
Untuk barang bukti, Polisi tetap bersikeras dengan statemennya dalam berkas yang diajukan ke pihak Kejaksaan. Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan memang seberat 3,45 gram (berat kotor).
Dalam penjelasannya, AKP Ujang mengungkapkan jika, barang bukti saat ditemukan berada pada plastik yang di dalamnya ada 20 plastik klip bening. 10 dalam keadaan kosong, dan 10 lagi keadaan berisi sabu.
“Nah saat ditimbang satu plastik klip bening kosong beratnya mencapai 0,15 gram, jika dikalikan 20 maka berat sabu tersebut akan berkurang hampir 3 gram. Karena Polisi sifatnya menimbang barang bukti sesuai dengan dimana tempat BB tersebut diletakkan. Jika BB tersebut di dalam kotak kardus, maka BB tersebut akan ditimbang bersama dengan kardus tersebut,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: