Mantan Napi Daftar Ikut Pilkades

Mantan Napi Daftar Ikut Pilkades

Foto: Ilustrasi. (*)--

OKES.CO.ID, OKU - Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten OKU memasuki tahap verifikasi berkas bakal calon kades. Namun salah satu bakal calon kepala desa di Kabupaten OKU yang berinisial Pul lolos pemberkasan persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Kepala Desa (cakades) di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang. 

Padahal, pria tersebut pernah tersandung pidana pada 2021 lalu yiatu pencurian kelapa sawit milik PT Minanga Ogan.

Dari 6 pelaku pencurian kelapa sawit kala itu, Pul, termasuk salah satu dari tiga orang yang berhasil ditangkap Polsek Lubuk Batang pada 4 Juni 2021.

BACA JUGA: 22 Napi Jalani Asimilasi

Diduga, Pul tidak jujur kepada polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Baturaja bahwa dirinya pernah terjerat pidana. Akibatnya Polres OKU dan PN Baturaja  mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Pengadilan bahwa Pul tidak pernah dipidana. 

Setelah mengetahui kondisi ini, SKCK yang sudah terbit ditarik kembali. 

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Intelkam AKP Hendry Antonius menegaskan pihaknya sudah menggantinya dengan SKCK baru.

BACA JUGA: Sopir-Napi Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas

“(SKCK lama) sudah ditarik karena memberi keterangan palsu. Jadi diganti. Kita sebutkan (yang bersangkutan) pernah menjalani hukuman,” ujar Hendry singkat.

Sementara itu, Ferdinaldo selaku Humas PN Baturaja mengaku belum mendapat informasi secara keseluruhan mengenai hal tersebut. Tapi dia mengakui memang sudah ada informasi mengenai warga yang berniat ikut pilkades yang memberi keterangan palsu. 

Menurut Ferdinaldo, surat dari PN Baturaja yang menyatakan Pul tidak pernah dipidana berdasarkan dari sistem. 

BACA JUGA: 48 Persen, Lapas Dihuni Napi Narkoba

Proses penerbitan surat tersebut, kata Ferdinaldo, saat yang bersangkutan mengajukan usulan surat keterangan tak pernah dipidana melalui surat. Pul pun memenuhi syarat kelengkapan lain. 

Pertama ada surat permohonan, selanjutnya SKCK, dan ada surat pernyataan bahwa dia (yang bersangkutan) tidak pernah dipidana. Kemudian, data itu dimasukkan ke aplikasi. Setelah data dimasukkan, kemudian diproses. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co