Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Kades Bayat Ilir di Muba Gagal Bunuh Diri

Kades Bayat Ilir di Muba Gagal Bunuh Diri

Foto: Ist. (*)--

OKES.CO.ID, MUBA - Akhirnya, misteri penembakan Kepala Desa (Kades) Bayat Ilir Muhammad Idris terkuak. Idris bukan ditembak Orang tak dikenal (OTD), tetapi melakukan percobaan bunuh diri menggunakan senpi rakitan (senpira) miliknya.

"Korban diduga melakukan percobaan bunuh diri, bukan ditembak OTK seperti kabar yang sempat beredar selama ini," jelas Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Wakapolres Kompol Satria Dwi Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian.

Dijelaskan Satria, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya mendapati ketika di TKP ditemukan senjata api rakitan jenis FN dan masih tersisa tiga butir peluru kaliber 9 X 19 mm.

BACA JUGA: Calon Kades di Ogan Ilir Tewas Ditembak OTK

"Peluru tersebut sama seperti yang kita temukan sebanyak dua butir di dalam tas korban," jelasnya.

Satria juga mengungkapkan pihaknya melakukan penggeledahan di rumah korban. Hasilnya di bawah tempat tidur pribadi polisi menemukan banker kecil. 

"Di dalam itu kita temukan 20 butir peluru dengan jenis dan kaliber yang sama yang ditemukan di TKP. Artinya ada kemungkinan senjata api yang digunakan untuk melukai korban adalah milik korban sendiri," ujar Satria.

BACA JUGA: Antar Paket, Kurir Ditembak Begal

Ia mengungkapkan, senjata dan peluru hasil sudah dikirim ke Laboraturium Forensik (Labfor) Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sembari menunggu hasil pemeriksaan Labfor, kita terus melakukan pengembangan termasuk mengawal kondisi kesehatan korban yang saat ini masih dirawat di RS Siloam Palembang. Jika terbukti adanya percobaan bunuh diri, maka Polres Muba akan melakukan tindaklanjut," paparnya.

Kondisi sang Kades sendiri diungkapkan Satria sudah membaik namun masih lemah sehingga belum bisa dilakukan introgasi. 

BACA JUGA: Ada Amunisi di Rumah, Dugaan Upaya Bunuh Diri Kades Bayat Ilir Menguat

"Jika terbukti percobaan bunuh diri, maka kasus sebelumnya yakni kasus dugaan penganiayaan akan kita hentikan. Korban akan dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," jelasnya.

Disinggung mengenai motifnya, Satria hanya menjelaskan adanya persoalan pribadi. "Untuk sementara ini ada persoalan pribadi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co