6 Oknum TNI Mutilasi Warga Mimika, Satu Berpangkat Mayor
Ilustrasi-Foto: Ilustrasi. (*)-
MIMIKA, OKES.CO.ID- Sebanyak 6 anggota TNI AD ditahan oleh Polisi Militer Kodam Cendrawasih.
Pemicunya, enam personil tersebut terindikasi kuat terkait kasus pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Mimika, Papua.
Kadispen TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, para oknum TNI itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin 29 Agustus hingga 17 September 2022," ujar Tatang.
BACA JUGA: Ada Amunisi di Rumah, Dugaan Upaya Bunuh Diri Kades Bayat Ilir Menguat
Dijelaskannya, para tersangka dari TNI AD seluruhnya berjumlah enam orang.
Mereka terdiri dari satu berpangkat Mayor, satu berpangkat Kapten, satu berpangkat Praka, dan tiga berpangkat Pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Terhadap kasus itu, kata Tatang, TNI AD serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.
4 Warga Sipil Terlibat
Dalam kasus ini, pelaku dari warga sipil ada 4 orang. Satu masih buron. Sementara Polda Papua telah menangkap 3 orang.
BACA JUGA: Bunuh Anak Tiri, Arwahnya Datang dalam Mimpi
Tiga pelaku yang ditahan yaitu APL alias Jeck, DU dan R yang diduga melakukan pembunuhan pada 22 Agustus 2022 lalu di tangkap di lokasi berbeda.
Pembunuhan dan mutilasi ini terjadi tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru.
Korbannya adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnya belum diketahui identitasnya dan jasadnya dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id