Banding Diterima, Hukuman Alex Noerdin Jadi 9 Tahun

Banding Diterima, Hukuman Alex Noerdin Jadi 9 Tahun

Alex Noerdin-Foto: Ist. (*)-

PALEMBANG, OKES.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin

Hasilnya, masa hukuman Alex Noerdin menjadi 9 tahun dari vonis sebelumnya yaitu 12 tahun. 

Mantan Bupati Muba ini terjerat tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE. 

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sahlan Effendi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada 7 September 2022 sore. 

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis Berbeda. 12 Orang Divonis 4 Tahun, 3 Lainnya 5 Tahun

Salinan putusan banding itu berisi permohonan banding dikabulkan dan memperbaiki putusan PN Palembang.

"Sudah diterima salinannya, dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara," ungkap Sahlan pada 8 September 2022.

Hanya saja, meskipun hukuman berkurang, dalam salinan itu disebutkan bahwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua primer.

BACA JUGA: Bidan Desa Divonis 1 Tahun, Mirdiali : Kita Tak Bisa Pecat

Selain Alex, PN Palembang juga menerima salinan putusan banding tiga terdakwa lain, yakni Muddai Madang yang sebelumnya divonis 12 tahun menjadi 11 tahun. 

Sementara hukuman terdakwa A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh tidak berkurang. PT Palembang justru menguatkan vonis PN Palembang yang masing-masing 11 tahun penjara.

"Pertimbangan putusan banding belum tahu karena belum dibaca menyeluruh. Salinan itu juga belum kami teruskan ke jaksa dan penasihat hukum para terdakwa," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id