Per September, Tarif PDAM Tirta Saka Selabung Naik

Per September, Tarif PDAM Tirta Saka Selabung Naik

Tarif PDAM Tirta Saka Selabung OKU Selatan resmi naik per September ini. Foto: Ilustrasi.--

OKU SELATAN, OKES.CO.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Saka Selabung OKU Selatan resmi menaikan tarif.

Perubahan tarif ini terhitung pemakaian mulai September 2022 yang dibayar pada Oktober 2022 mendatang. 

Kenaikan tarif PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten ini sendiri diberlakukan untuk di Kota Muaradua, yakni rata-rata tarif satu meter kubik (M3) 41 persen.

Hal ini sesuai dengan Permendagri No.21/2020 tentang perubahan atas Permendagri No 71/2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

BACA JUGA: Ketua TP PKK OKU Selatan Santuni Korban Kebakaran

Selain itu hal ini juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 169/KPTS/IV/2021 tentang penetapan besaran tarif batas bahwa dan tarif batas air minum Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022.

Kenaikan tarif PDAM ini juga diperkuat dengan Perbup OKU Selatan No 41/2022, tentang perubahan kedua atas Perbup OKU Selatan no 27/2011 tentang tarif air minum dan pemasangan baru pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan.

Dan juga Keputusan Direktur PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan Nomor:690/60/KPTS/PDAM/OKU.S/IX/2022 tentang penyesuaian tarif air minum pada PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan.  

Direktur PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan, H. Hendra Gunawan, ST,MM, memberitahukan kenaikan tarif rekening air minum tersebut terhitung mulai penagihan rekening bulan September 2022 yang dibayar pada bulan Oktober 2022.

BACA JUGA: Per 1 Oktober, OKU Selatan Tanggung BPJS Pegawai Non ASN

Selanjutnya kata Direktur PDAM, tarif air minum dan pemasang baru mengalami penyesuaian seperti yang sudah tertera, diantaranya untuk Golongan 1 tarip normal Rp 31,400 menjadi Rp 48,360. Naiknya berkisar Rp 16,960 atau sebesar 54 persen.

Sementara itu untuk Golongan 2 B, MBR, tarif normal sebelumnya Rp 51,220 menjadi Rp 70,580 atau naik berkisar Rp 19,360, dengan persentase 37,8 persen.

Selanjutnya untuk Golongn Tiga B, dari tarif normal Rp 73,250 menjadi Rp 103, 630, Naik berkisar Rp 30, 380,  dengan persentase 41 persen

Untuk Golongan Empat A, tarif normal Rp 112,700 menjadi Rp 162,810, naik berkisar Rp 49,588 atau sebesar 44 persen. Dan Golongan Empat B, perkantoran tarif normal Rp 129,130, menjadi Rp 187,450, naiknya berkisar Rp 58,320, atau 45 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okuselatan.disway.id