Kejari OKU Kembalikan Berkas TN, Minta Dalami Keterlibatan Pemilik Rekening

Kejari OKU Kembalikan Berkas TN, Minta Dalami Keterlibatan Pemilik Rekening

Armein Ramdhani SH--

OKES.DISWAY.ID, OKU - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU meminta kepada penyidik Polres OKU untuk memeriksa pemilik ATM atas nama rekening yang dipergunakan tersangka TN (Penipuan berkedok pengobatan non medis atau alternatif).

Untuk itu, Kejari OKU mengembalikan berkas perkara TN (33), kasus penipuan berkedok pengobatan non medis (alternatif).

"Karena ada sedikit kejanggalan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU, Armein Ramdhani SH MH dibincangi portal ini di ruangannya, Rabu (5/10/2022).

Diterangkan Armein, dari hasil penelitian tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU, masih ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi penyidik kepolisian.

"Kita meminta pemilik ATM atas nama rekening tersebut yang dipergunakan tersangka juga diperiksa. Seharusnya ATM itu diperpanjang setiap beberapa tahun sekali, dan rekening itu sudah dipergunakan sejak lama, rekening ini milik orang lain yang dipergunakan tersangka TN. Makanya kami minta penyidik untuk memeriksa dan mendalami perihal keterlibatan pemilik rekening ini,” terang Armein.

Seperti diwartakan sebelumnya, bahwa pada tahun 2017 hingga tahun 2021, TN (33) diduga melakukan penipuan bermodus pengobatan Non Medis (Alternatif) terhadap Tria Noviani (36) yang menguras harta korban hingga mencapai Rp 1 milyar.

Kronologisnya tersangka mengaku mempunyai kenalan seorang ustadz yang bisa mengobati berbagai macam penyakit. Seiring berjalannya waktu, tersangka TN lalu memberikan nomor handphone orang yang disebutnya bisa mengobati korban. Beberapa waktu kemudian ada yang menghubungi korban via SMS mengaku seorang ustad dengan menggunakan nomor HP yang seperti diberikan tersangka menawarkan pengobatan non medis secara online kepada korban dan korbanpun setuju.

Selama proses pengobatan, korban telah melakukan pengobatan dengan ustad  sebanyak 23 kali sejak 2017 sampai dengan 2021. Selama berobat itu korban diminta membayar uang mahar yang  totalnya sudah mencapai Rp983.580.018.

Uang tersebut ditransfer ke rekening salah satu bank swasta atas nama RG.

Setelah berjalan 4 tahun , proses pengobatan tidak juga menunjukkan hasil seperti yang diinginkan. Barulah korban sadar bahwa dirinya telah ditipu TN. Begitu juga dengan orang yang disebut-sebut ustad hanyalah rekayasa belaka. Bahkan rekening bank atas nama RG yang katanya milik Ustad diduga milik orang lain. Merasa telah dirugikan, korban lalu melapor ke SPKT Mapolres OKU. (bet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: