Sejumlah Kades Keluhkan Aturan Baru Bapenda OKU Selatan terkait Pencairan Dana Desa

Sejumlah Kades Keluhkan Aturan Baru Bapenda OKU Selatan terkait Pencairan Dana Desa

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU Selatan, Drs. H. Linkulin, M.M saat sosialisasi pajak daerah dan distribusi SPPT PBB-P2.-Foto: Ist.-

BACA JUGA: SPBU Batasi Pengisian BBM, Pembelian Hanya Sekali Sehari

Jadi, ungkap Linkulin, pada dasarnya Kepala Desa yang diharuskan melunasi pajak pada saat pecairan dana desa itu sebab pihaknya menggunakan Wajib Pungut (Wapu). Dengan artian Bapenda meminta kepada pemerintah desa agar memungut pajak tersebut dari warga.

"Kalau diwajibkan harus lunas pajak dulu baru cair sebenarnya tidak juga karena ini bukan syarat pencairan dana desa. Akan tetapi Bapenda minta bantu pada Pemerintah Desa," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: