SPBU Batasi Pengisian BBM, Pembelian Hanya Sekali Sehari

SPBU Batasi Pengisian BBM, Pembelian Hanya Sekali Sehari

SPBU Tebing Gading Kecamatan Muaradua, OKU Selatan, mulai membatasi pengisian BBM sejak awal September 2022.-Foto: Herianto/Harian OKU Selatan.-

OKU SELATAN, OKES.CO.ID – Beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di OKU Selatan mulai membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Salah satu SPBU yang membatasi pembelian BBM adalah SPBU Tebing Gading, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan. 

Pengelola SPBU Tebing Gading Muaradua OKU Selatan, Bahtiar menjelaskan, pembatasan pembelian BBM sudah berjalan sejak 1 September 2022 lalu. 

Ia mengatakan, pembatasan pembelian diberlakukan serentak dengan penggunaan aplikasi MyPertamina.

BACA JUGA: Per September, Tarif PDAM Tirta Saka Selabung Naik

Dijelaskannya, setiap kendaraan dengan klasifikasi tertentu sudah dibatasi kuota pengisian BBM oleh SPBU.

Misalnya untuk mobil pribadi, L300, engkel, kuota BBM maksimal hanya 50 liter/hari.

Kemudian untuk truk dan dump truk yakni 80 liter/hari. Bus besar dijatah 120 liter/hari. Dan terakhir, untuk jenis sepeda motor dibatasi 10 liter/hari.

"Semua kendaraan hanya boleh mengisi 1 kali. Tidak boleh berulang kali," ucap Bahtiar. 

BACA JUGA: Harga Kopi di OKU Selatan Capai Rp30 Ribu per Kilogram

Ia menambahkan, SPBU aturan melayani pengisian BBM subsidi kepada kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan dinas TNI/Polri.

"Setiap kendaraan yang mengisi BBM, petugas SPBU akan mencatat nopol (nomor polisi) kendaraan tersebut dan kita input ke sistem," jelasnya.

Dari data ini, tegasnya, terlihat kendaraan yang sudah menggunakan kuota pengisian BBM, mana yang belum.

Selanjutnya sambung Bahtiar, sistem pendataan langsung lewat nopol kendaraan ini juga langkah yang dilakukan oleh SPBU untuk menghindari kecurangan pembeli untuk mengisi ulang BBM lebih dari 1 kali sehari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okuselatan.disway.id