Sejumlah Kades Keluhkan Aturan Baru Bapenda OKU Selatan terkait Pencairan Dana Desa

Sejumlah Kades Keluhkan Aturan Baru Bapenda OKU Selatan terkait Pencairan Dana Desa

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU Selatan, Drs. H. Linkulin, M.M saat sosialisasi pajak daerah dan distribusi SPPT PBB-P2.-Foto: Ist.-

OKU SELATAN, OKES.CO.ID - Para kepala desa (kades) di Kabupaten OKU Selatan mengeluhkan aturan baru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU Selatan terkait pencairan Dana Desa (DD).

Pasalnya, pihak desa diharuskan membayar pajak dengan lunas terlebih dahulu agar bisa mencairkan DD.

Adapun pajak yang harus diselesaikan pembayarannya tersebut meliputi Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (PHTB), Pajak Galian C, dan pajak makan minum.

Sedangkan dalam ketentuan pencairan DD tidak ada kewajiban membayar pajak terlebih dahulu.

BACA JUGA: Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Dijebloskan ke Tahanan

Adapun dari aturan yang ada, syarat pengajuan pencairan Dana Desa tahap 2 hanya melampirkan laporan realisasi DD tahap 1. Sedangkan syarat pengajuan pencairan tahap 3 adalah laporan realisasi tahap 2.

Keluhan ini salah satunya seperti yang diungkapkan oleh kades di Kecamatan Muaradua yang enggan disebutkan namanya.

Dikatakannya, para kades keberatan karena diharuskan melunasi pajak tersebut agar DD bisa cair.

"Syarat pencairan DD tidak mengharuskan lunas pajak, tapi realitanya sekarang harus bayar pajak dulu," ucapnya.

BACA JUGA: Kejari OKU Selatan Endus Dugaan Korupsi di 2 Instansi

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu kades di Kecamatan Buay Rawan. Pihaknya juga merasa keberatan dengan kebijakan yang harus lunas pajak terlebih dahulu, baru bisa dicairkan.

"Kalau memang ada aturan yang pas tidak masalah bagi kami. Namun yang menjadikan kami keberatan adalah masyarakat masih susah untuk ditagih, namun masalah itu dibebankan ke Desa," ucap salah satu Kades di Buay Rawan yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu terkait hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU Selatan, Drs. H. Linkulin, M.M, menyampaikan pihaknya meminta bantuan aparat desa untuk menagih pajak tersebut.

"Kalau untuk peraturan memang tidak ada, tapi kami mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2018 Tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: