Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Lagi, Pemuda yang Bawa Ganja-Sabu Dibekuk

Lagi, Pemuda yang Bawa Ganja-Sabu Dibekuk

Foto: Ilustrasi. (*)--

Barang bukti lain adalah 1 lembar kertas warna putih yang berisi daun kering yang diduga daun ganja dengan berat bruto 1,56 gram.

BACA JUGA: 3 Karyawan Warung Kuras Harta Majikan. 1 Dibekuk, 2 Masih Diburu

Semua barang bukti tersebut dibalut dengan timah rokok warna merah dan dilakban. Kemudian barang bukti sabu tersebut diakui milik seseorang yang berinsial BO (buronan). 

Sedangkan ganja diakui milik FM. Dari pengakuannya, FM disuruh BO untuk membeli narkoba dan dijanjikan uang Rp50 ribu sebagai upah dan akan diajak konsumsi narkoba. 

BACA JUGA: Polisi Bekuk 1 Pemuda. Ini yang Ia Simpan di Kamar

Barang bukti sabu tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp400 ribu. Sedangkan ganja dibeli seharga Rp30 ribu. 

FM membeli ganja dan sabu dengan RL (buronan) di Desa Pandang Bindu, Kecamatan Semidang Aji. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.


FM yang merupakan warga Dusun V Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.-Foto: Ist.-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: