Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Edarkan Kosmetik Ilegal, 3 Warga OKI Ditangkap di OKU Timur

Edarkan Kosmetik Ilegal, 3 Warga OKI Ditangkap di OKU Timur

Polres OKU Timur menunjukkan sejumlah kosmetik ilegal yang diedarkan oleh 3 tersangka warga OKI.-Foto: Ist.-

OKU TIMUR, OKES.CO.ID - Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar perdagangan kosmetik ilegal di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Dari penangkapan tersebut, polisi membekuk 3 pelaku yang berasal dari Kabupaten OKI. Yaitu RB (36), RK (28) warga Kampung II, Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, OKI; dan HS (43) warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, OKI.

Ketiga pelaku ditangkap di Kalangan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur, pada 19 November 2022 lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA: Mencuri di OKU Timur, Residivis Dibekuk di Banyuasin

Dari penggerebekan itu, Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menyita 51 merk kosmetik yang mengandung zat berbahaya.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit Pidsus IPDA Wilson Hutahaean mengatakan, pihaknya mengamankan alat kosmetik yang mengandung Zat berbahaya dan melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 107 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Para tersangka menjual alat kosmetik yang mengandung zat berbahaya setelah dicek di BP POM," kata Nuryono.

BACA JUGA: Hindari Tabrakan di Jalan Sempit, 1 Mobil Masuk Sungai

Dikatakan Hamsal, pengungkapan kasus ini dari hasil dari penyelidikan dan dari laporan masyarakat yang resah dengan alat kosmetik ilegal.

"Sehingga kita lakukan penindakan dengan melakukan penangkapan. Saat ini para pelaku sedang proses pendalaman," jelasnya.

Dalam proses penyelidikan dan proses penyidikan kata Kapolres, produk kosmetik tersebut kerap menggunakan Lebel merk kosmetik terkenal.

BACA JUGA:Ditembus 2 Peluru, Jamaludin Tewas di Pinggir Jalan

Namun setelah di cek ternyata menggunakan zat berbahaya.

"Tersangka dikenakan pasal 196 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 milliar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okutimurpos.disway.id