Masih Belum Tobat, Residivis di OKU Timur Mencuri Pompa Air

Masih Belum Tobat, Residivis di OKU Timur Mencuri Pompa Air

Foto: Ist. (*)--

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta,” katanya. 

BACA JUGA: Gagal Merampok Karena Terkurung di Rumah Korban

Kemudian, Kadir melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Cempaka.

Sedangkan untuk penangkapan terhadap tersangka, kata Kapolsek, tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib, dirumahnya di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA: Ditembus 2 Peluru, Jamaludin Tewas di Pinggir Jalan

"Saat ini tersangka beserta barang bukti mesin pompa air dibawa ke Polsek Cempaka," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: okutimurpos.disway.id