Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Mantan Kades di Banyuasin Habiskan Dana Desa Rp1,3 Miliar untuk Foya-foya

Mantan Kades di Banyuasin Habiskan Dana Desa Rp1,3 Miliar untuk Foya-foya

Polres Banyuasin menetapkan mantan Kepala Desa Pulau Borang sebagai tersangka korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar. Foto: sumeks.co.id. --

BANYUASIN, OKES.CO.IDRajiman, seorang mantan kepala desa atau kades di Kabupaten Banyuasin bisa foya-foya menggunakan Dana Desa sebesar Rp1,3 miliar.

Hal ini terungkap saat Satreskrim Polres Banyuasin menetapkan pria 45 tahun tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa.

Rajiman diduga korupsi Dana Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin pada 2018-2019 silam.

BACA JUGA: Santri di Banyuasin Diduga Dibully Kakak Kelas

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii didampingi Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan, Rajiman ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Saat akan ditangkap, Rajiman berusaha mengelabui polisi dengan mengaku sebagai orang lain yang bernama Mamad," jelas Imam.

Namun polisi tidak begitu saja percaya. Interogasi pun dilakukan. Bahkan petugas yang dibantu Inafis Polres Banyuasin harus mencocokan wajah.

BACA JUGA: Banyuasin Terima 20 Ribu Blanko e-KTP

"Ketika dicek (wajah Mamad), wajahnya identik (dengan wajah Rajiman)," kata Imam.

Sebelum ditangkap, Rajiman buron selama satu tahun dan mangkir panggilan sebanyak dua kali.

Untuk menggelapkan Dana Desa 2018-2019, Rajiman menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang.

BACA JUGA: 23 Dewan Desak Unsur Pimpinan DPRD Banyuasin Diganti

Tak hanya Dana Desa, desa Pulau Borang juga menerima Alokasi Dana Desa dan Bantuan Gubernur.

"Pada 2018, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Namun pada laporan pertanggungjawaban anggaran, rencana tersebut telah direalisasikan 100 persen," bebernya.

BACA JUGA:Sedang Cuci Perahu, Warga Pulau Rimau Hilang Diserang Buaya

Kemudian, pada 2019, Rajiman mengulangi perbuatan tersebut.

Ia kembali menganggarkan beberapa kegiatan fiktif yang menggunakan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Gubernur tahun anggaran 2019.

Akibat ulah Rajiman, negera dirugikan sekitar Rp1,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co