Pagar Alam Agak Rentan Pangan

Pagar Alam Agak Rentan Pangan

--

 

 

Lidya juga menjelaskan bahwa Forum ALCo (Asset and Liabillites Committee) Sumatera Selatan  mengungkap peran APBN dalam mewujudkan dan mempertahankan ketahanan pangan di Sumatera Selatan.

 

Berdasarkan UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif.(sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://sumeks.disway.id/