Dibantu Dua Rekan, Teller Bank di OKU Selatan Gelapkan Uang Nasabah

Dibantu Dua Rekan, Teller Bank di OKU Selatan Gelapkan Uang Nasabah

pegawai bank ditahan kejari--

 

 



Ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat(1)Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah denganUU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

 


Dengan Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dandiambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1)ke-1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebihsebesar Rp 1. 211 900 000.00- (satu milyar dua ratus sebelas juta sembilan ratus niburupiah).

 

 



 "Tersangka sudah kita tahan, karena masa hukuman 5 Tahun ke atas dikhawatirkan melarikan diri, “ ungkapnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: