Dibantu Dua Rekan, Teller Bank di OKU Selatan Gelapkan Uang Nasabah

pegawai bank ditahan kejari--
Ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat(1)Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah denganUU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dandiambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1)ke-1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebihsebesar Rp 1. 211 900 000.00- (satu milyar dua ratus sebelas juta sembilan ratus niburupiah).
"Tersangka sudah kita tahan, karena masa hukuman 5 Tahun ke atas dikhawatirkan melarikan diri, “ ungkapnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: