Bandar Sabu Banyuasin Ditangkap Tanpa Perlawanan

Bandar Sabu Banyuasin Ditangkap Tanpa Perlawanan

Satres Narkoba Polres Banyuasin Sumatera Selatan menangkap Hadi Johan, seorang bandar sabu-sabu di Betung Banyuasin. Foto: Akda/sumeks.co ----

Setelah mengetahui keberadaan tersangka di rumah kontrakan di Jalan Pasar Pagi Betung, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

 

 

"Mereka langsung menggerebek dan menemukan barang bukti sabu," jelasnya.

 

Saat itu barang bukti dibungkus dengan lakban hitam dibungkus plastik putih dan dimasukkan ke dalam tas hitam.

 

Juga disita satu paket kecil sabu, yang ditemukan dalam gelas kaca biru dari dispenser.

 

"Dia menduga sabu itu berasal dari Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan akan diedarkan di sekitar Banyuasin, Sumatera Selatan," jelas Kapolres didampingi Kasat Narkoba Banyuasin, AKP Junardi.

 

Dengan bukti sebanyak itu, sekitar 3.030 nyawa telah terselamatkan dari bahaya narkoba.

 

Terhadap perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 114(2) jo Pasal 112(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau mati.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://sumeks.disway.id/