Masuk Rumah Warga Tanpa Ijin, 2 Pria Warga Semidang Aji Ditangkap Polisi di OKU
Ilustrasi--IST
OKES.CO.ID-OKU, Pelaku AR (25) dan JI (36) warga kecamatan Semidang Aji, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. Akhirnya diamankan oleh Polisi. Akibat ulahnya telah melakukan pencurian di Daerah kecamatan Lubuk Batang.
Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian dengan cara memasuki warung tanpa seizin sipemilik rumah, ER warga desa Banuayu, kecamatan Lubuk batang kabupaten OKU, Sumsel.
Menurut keterangan Polisi, kejadian tersebut, berawal dari korban yang baru saja pulang. Mungkin karena kelelahan, kemudian langsung beristirahat. Kebetulan waktu telah menunjukan pukul 01.45 WIB, Minggu, (22/1/2023) malam.
"Benar terkait adanya kasus pencurian yang dilakukan 2 Pria diduga melakukan pencurian di rumah sekaligus warung milik warga di wilayah Lubuk Batang," terang Kapolres Oku Akbp Arif Harsono melalui Kasi Humas Akp Syafaruddin.
Dilanjutkannya, Korban yang baru saja pulang dari urusan keluarga langsung beristirahat. Namun kemudian, terbangun sekitar pukul 05. 45 WIB dan melihat kondisi pintu Warung sudah terbuka.
Melihat gelagat tidak beres, masih kata Syafaruddin, korban langsung memeriksa keadaan sekitar rumah. Benar saja, setelah diperiksa, beberapa barang berharga seperti 2 unit Ponsel dan uang tunai sudah lenyap.
BACA JUGA:Giliran APDESI Minta Jabatan Kades 27 Tahun
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lubuk Batang untuk ditindak lanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: