Jabatan Kades 6 Tahun 3 Periode, Jokowi : Undang-undang Yang Membatasinya
![Jabatan Kades 6 Tahun 3 Periode, Jokowi : Undang-undang Yang Membatasinya](https://okes.disway.id/upload/f053d9206b55e4f4637458d444e55c7d.jpg)
Foto : Mustofa/Proses Pemilihan Kades Serentak 2022 di Kabupaten OKU. Terkait aksi damai Kades se Indonesia, Jokowi tegaskan jabatan kades tidak ada perubahan.--
OKES.CO.ID – Masa jabatan kepala desa (Kades) di Indonesia, tidak ada perubahan. Hal ini ditegaskan Presiden RI Jokowi, saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Tuntut Revisi Undang-Undang Desa, Kades OKU Aksi di Jakarta
“Masa jabatan Kades tidak ada perubahan, “ tegasnya.
Penegasan ini, sambung dia, karena jabatan kepala desa mengacu pada UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Di dalam UU menyebutkan, masa jabatan kades selama enam tahun, tiga periode.
BACA JUGA:Oknum Wartawan dan Pemred Dibekuk Tim Jatanras, Duit Hasil Peras 17 Kades Segini
“Undang-undang yang membatasinya, “ katanya.
BACA JUGA:Terbakarnya Ruang Kantor Desa Bunglai, Begini Penjelasan PJ Kades
Penegasan ini menyikapi aksi damai Kades se Indonesia di depan gedung DPR RI pertengahan Januari 2023.
Terkait soal usulan kades yang dibawa secara massa, dirinya tidak mempersoalkan. Karena hal itu berkaitan dengan aspirasi.
“Itu aspirasi Kades, silahkan disampaikan. Prosesnya nanti di DPR, “ tandasnya.
Sebenarnya ide masa jabatan kades sembilan tahun, muncul dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi AH. Iskandar.
BACA JUGA:Oknum Kades Ngamar Sama Bini Orang, Digrebeg Suami Malunya Se Indonesia
Karena memperpanjang masa jabatan kades, dinilainya akan memberi manfaatkan kepada masyarakat desa.
“Dengan diperpanjang, masyarakat tidak akan sering lagi menghadapi ketegangan saat pemilihan, “ katanya.
Sekedar mengingatkan, Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI, Minggu lalu.
BACA JUGA:Giliran APDESI Minta Jabatan Kades 27 Tahun
Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Forum Kades Kabupaten OKU pun ikut ambil bagian dengan datang ke Jakarta untuk bergabung dengan para Kades se Indonesia mengikuti aksi damai di depan gedung DPR RI.
BACA JUGA:Tiang Listrik Miring, Ancam Rumah Mantan Kades Talang Jawa
“Dari forum Kades OKU ada Sembilan kades yang ikut aksi langsung di depan DPR RI ,” kata ketua forum kades OKU Plando kepada portal ini.
Sembilan Kades OKU yang datang dan ikut aksi damai di depan kantor DPR RI, kata Plando yaitu, Kades Lubuk Batang Baru : Randi Arnofan, Kades Lubuk Batang Lama: Jus Imani, Kades Sumber Bahagia: Jatmiko, Kades Merbau: Marelo, Kades Banuayu : Tamimi, Kades Karang Dapo: Martinawaty, Kades Bindu : Zainal, Kades Belimbing : Rusman.
“Dan saya Kades Blatung,”sebutnya.
Kedatangannya ke Jakarta, lanjut plando, tak lain untuk memberikan dukungan sekaligus ikut aksi damai secara lansung bersama sesama kades di tanah air untuk menuntut pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: