Dibekuk Pengedar Obat Terlarang di OKU Timur Tak Berkutik

Ilustrasi--IST
Kini, atas perbuatan tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: