Dibekuk Pengedar Obat Terlarang di OKU Timur Tak Berkutik

Dibekuk Pengedar Obat Terlarang  di OKU Timur Tak Berkutik

Ilustrasi--IST

OKU TIMUR-OKES.CO.ID, Polres OKu timur berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan obat terlarang atau  narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh seorang Pria berinisial IR (27) saat  hendak melakukan transaksi kepada pemesannya.

 

Polisi melakukan pengkapan tersebut setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah desa Sukaraja, Kecamatan Buaya Madang, kabupaten OKU TImur. 

BACA JUGA:Gorong-Gorong Rusak, Enos Turun Langsung Cek Lokasi

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasi Humas, AKP Edi Arianto di Martapura menerangkan aksi penangkapan pelaku. 

 

"Pelaku ditangkap saat menunggu pembelinya di sebuah pusat pembelanjaan indomaret," terangnya.

 

Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyergapan terhadap IR, yang hanya pasrah. Ketika diperiksa, ditemukan sebuah bungkusan diduga berisikan sabu-sabu.

 

"Persosnil berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar seberat 7,50 gram yang dibungkus plastik klip bening tersimpan di dalam kotak rokok,' urainya.

 

BACA JUGA:Begini Menurut Polres OKU, Soal aksi penembakan Mahasiswa KKN, Pelaku teridentifikasi?

Dari pengakuan IR, ia menyebutkan, bahwa sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan dari pemesannya. Beruntung, belum sempat barang haram itu dijual, polisi berhasil membekuknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: