Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan di OKU Selatan

Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan di OKU Selatan

Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul SH MH saat ungkap kasus pembunahan--IST

"Iya Pak, saya tahu dan pernah dengar kalau Samin terganggu kejiwaannya, namun pada saat itu saya tersulut emosi jiwa," ungkapnya.

 

Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul SH MH menjelaskan jika tersangka usai melakukan aksi tindak pidana pembunuhan, langsung meninggalkan TKP, dan memang sempat bersembunyi mengamankan diri. 

 

Namun, dengan komunikasi dan pendekatan ke pihak keluarga tersangka akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Lagi Ambil Pesanan Seharga Rp200 Ribu, Pria di OKU Ditangkap

"Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Wakapolres.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: