Tua Bangka di Muaradua Tiduri Remaja Disabilitas
Pelaku pemerkosaan dibekuk Polres OKU Selatan. --
OKU, OKES.CO.ID – Perilaku Mat Din sebagai tetangga tak patut ditiru. Tua bangka berusia 50 tahun di Kabupaten OKU Selatan ini, nekat meniduri remaja putri berusia 15 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri di desa tempat tinggalnya.
BACA JUGA:2024 Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Begini Persiapannya
Mirisnya korban merupakan penyandang disabilitas Tuna rungu wicara. Akibat ulah bejatnya, pria bau tanah ini digelandang ke Polres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya.
BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, Listrik Padam Tujuh Jam
Aksi pemerkosaan terjadi Sabtu, 7 Januari 2023 siang sekitar pukul 12.00 wib, saat korban belanja di warungnya. Saat korban hendak pulang usai belanja, pelaku langsung menyambar tangan korban dan menariknya ke dalam rumah.
BACA JUGA:Awas ! Jalan Depan Gor Baturaja Penuh Jebakan
Di dalam rumah, tubuh korban yang menggiurkan langsung ditindih si bandot tua. Sementara tangan pelaku membekap mulut korban, dan tangan lainnya berselancar di buah dada korban. Tak butuh waktu lama, kegadisan remaja putri itu terenggut paksa.
BACA JUGA:Rehabilitasi Narkoba di OKU Diresmikan
Terbongkarnya aksi biadap itu, karena ada saksi yang melihat saat kejadian. Kemudian melaporkannya ke orantua korban.
Orangtua korban naik pitam. Terlebih saat korban pulang ke rumah dengan kondisi menangis. Korban yang menceritakan kisah pilunya, membuat orangtua korban nekat melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA:Kolesterol Dibutuhkan, Tapi Membahayakan Tubuh, Singkirkan Dengan Delapan Jenis Buah Ini
“Orangtua korban melapor ke polisi, “ ujar Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, MH, melalui Waka Polres Kompol Ikhsan, Selasa, 7 Februari 2023 saat konfrensi pers.
Tak butuh waktu lama, pelaku dibekuk petugas. Barang bukti juga diamankan. Diantaranya : 1 buah rok panjang warna cokelat motif batik, baju lengan panjang putih dan jilbab hitam.
BACA JUGA:Operasi Musi Dimulai 7 Februari 2023, ini Target Polantas OKU
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 Miliar, “ tandasnya. *
Artikel ini telah tayang di harianokus.co dengan judul Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Pelangki Dibekuk Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: