Kantongi Pil Terlarang, Warga RSS Sriwijaya Digiring ke Polres OKU

Kantongi Pil Terlarang, Warga RSS Sriwijaya Digiring ke Polres OKU

AJ (39) ditangkap Polisi usai terbukti menyimpan dan membawa pil Ekstasi dalam kantongnya. --Dok Polres OKU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: