Kantongi Pil Terlarang, Warga RSS Sriwijaya Digiring ke Polres OKU

AJ (39) ditangkap Polisi usai terbukti menyimpan dan membawa pil Ekstasi dalam kantongnya. --Dok Polres OKU
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Benar saja, saat diperiksa ditemukan sebutir Pil diduga jenis ekstasi. Dari dalam saku kantong celana Tersangka.
Saat ini, Polisi telah mengamankan AJ (39) ke Mapolres OKU dengan barang bukti berikut 1 unit Ponsel Genggam milik pelaku dan 1 butir pil diduga ekstasi yang diakui Tersangka didapat dari A (DPO) seharga Rp250 ribu.
Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 Warna Hitam BG3056FG. (r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: