Kantongi Pil Terlarang, Warga RSS Sriwijaya Digiring ke Polres OKU

Kantongi Pil Terlarang, Warga RSS Sriwijaya Digiring ke Polres OKU

AJ (39) ditangkap Polisi usai terbukti menyimpan dan membawa pil Ekstasi dalam kantongnya. --Dok Polres OKU

OKES.CO.ID-OKU, Kepolisian resort Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengamankan pelaku penyalahangunaan Narkotika jenis obatan telarang. Tim Sat res Narkoba Polres OKU menangkap AJ (39) merupakan  warga RSS Sriwijaya, kelurahan sukaraya, Baturaja timur. Sumsel.

 

"Pelaku AJ ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor berlokasi di area Pasar Lama, pada rabu,(8/2) siang," ungkap Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kas Humas AKP Syafaruddin.

 

Pria berusia 39 tahun bernama  Adrian Juned, didapati sedang membawa sebutir obat yang diduga kuat merupakan Pil ekstasi. 

 

"Tim mengamankan satu butir pil diduga ekstasi warna putih seberat 0,55 gram dari kantong tersangka AJ," ungkapnya.

 

Menurut keterangan kepolisian setempat, penangkapan AJ berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat. Bahwa, saat itu Pelaku diduga sedang melakukan transaksi di area lorong Pontas yang kerap dijadikan tempat bertransaksi Narkoba. 

 

Menanggapi hal itu, Polisi dengan cepat melakukan pengintaian. Saat dilokasi, ditemukan gelagat mencurigakan dari pelaku yang berinisial AJ (39) itu. 

 

"Pelaku berboncengan keluar lorong. Salahsatunya turun. Melihat perilaku  mencurigakan, polisit terus membuntuti satu pelaku.  Sampai di seputaran jalan Cut Nyak Dien Kampung Baru. Tim menghentikan pengendara motor tersebut," terang Syafaruddin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: