Siswa Disanksi Dalam Upaya Mendidik

Siswa Disanksi Dalam Upaya Mendidik

foto : ist Plt Kepala Dinas Pendidikan OKU, Alfarizi--

OKU, OKES.CO.ID  – Kasus guru dilaporkan orangtua sangat marak terjadi. Umumnya dilatarbelakangi guru yang menegur, cubit, pukul dan sanksi lainnya yang berujung dakwaan. Hal ini menjadi perhatian Plt Kadisdik OKU Alfarizi.

Padahal sanksi seperti itu, menurut Alfarizi bukan menghukum layaknya penyiksaan, namun dalam upaya mendidik anak bangsa.

BACA JUGA:Ragam Aktifitas di Sungai Ogan

"Zaman sekarang berbeda. Ada sesuatu dilakukan di sekolah menurut aturan, sementara  menurut masyarakat agak berlebihan. Dan ini akan jadi persoalan hukum bagi guru maupun kepala sekolah, “ ujar Alfarizi.

Dirinya kurang setuju dengan hal itu dan ini sangat ironi. Semestinya, ada pembedaan di dunia pendidikan. Sanksi yang diberikan bukan hukuman penyiksaan.

BACA JUGA:Rajab Waktu Terbaik untuk Evaluasi Kualitas Shalat

Itu pun dilakukan guru dalam mendidik anak, jadi harus dibedakan," jelasnya.

Karena hal ini, Alfarizi meminta kepada orang tua dan wali siswa, agar tidak cepat terpengaruh dengan masukan - masukan luar terkait yang terjadi di sekolah terhadap anak mereka. Karena bisa jadi pihak luar hanya memprovokasi.

BACA JUGA:Rumah Dimasuki Tanpa Ijin, Warga Lengkiti Merugi Jutaan, Sekarang Pelakunya Ditangkap Polres OKU

Saya berharap masyarakat OKU bisa memaklumi dan selektif dengan apa yang dimaksud pelanggaran HAM atau penyiksaan pada anak. Di sekolah itu bukan disiksa tapi dalam rangka guru dan kepala sekolah mendidik anak," tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan guru dan kepala sekolah, agar tidak melakukan hal yang berlebihan dan mengakibatkan cidera. Karena pihaknya tidak akan mentolerir.

BACA JUGA:Kantongi Pil Terlarang, Warga RSS Sriwijaya Digiring ke Polres OKU

"Mendidik silahkan mendidik, memberi efek jera perlu tetapi jangan berlebihan, “ pesannya. .

Pihaknya juga akan memberikan perlindungan kepada guru dan kepala sekolah jika dilaporkan ke pihak berwajib. Karena Dinas Pendidikan merupakan operator pendidikan, guru dan kepala sekolah adalah bagian dari dinas pendidikan.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Polri Petakan Daerah Rawan dan Sangat Rawan

Kita pastikan selesaikan dengan baik - baik dan diselesaikan dengan kekeluargaan, hukum itu adalah pilihan yang terakhir. Jika tidak ada pilihan lain ayo kita lihat kasus perkasus, tentunya sebagai instansi resmi pemerintah tidak akan diam. Karena kita juga punya kewajiban dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa ini," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: