Terbuka atau Tertutup, Sistem Pemilu 2024 ...?

Terbuka atau Tertutup, Sistem Pemilu 2024 ...?

Foto : Herbert / Ketua KPU OKU, Naning Wijaya--

Dilanjutkan Naning, sebelum ada putusan lain ataupun peraturan lain KPU tetap mengacu pada UU 27 tahun 2017 yakni sistem Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Kalaupun ada keputusan lain dari MK, pihaknya tetap melaksanakan putusan tersebut. 

BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Pakai KTP Dibatalkan, Mendag: Ya repot!

“Pada saat ini, posisi KPU tidak mengambil posisi pada opsi proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup. Apapun keputusan negara terhadap sistem Pemilu yang diundangkan melalui Perppu ataupun Undang – undang yang terbaru, itulah menjadi dasar KPU melaksanakan Pemilu sebagai pelaksana regulasi,” pungkas Naning.

 

 

Terpisah, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten OKU, Yudi Purna Nugraha SH, mengatakan, sesuai dengan amanat DPP PAN bahwa pihaknya sepakat sistem pemilu proporsional terbuka.

 

 “Dari DPP PAN dan antara Ketum Parpol lainnya mendukung proporsional terbuka karena sudah berlangsung dari Pemilu 2009 atau tiga kali Pemilu artinya proporsional terbuka ini yang dikehendaki masyarakat,” tukas Yudi.

 

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU, H Gepin Alindra Utama BA (Hons), menegaskan, DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU tegak lurus pada putusan DPP Partai Demokrat yang mana DPP Partai Demokrat memutuskan tetap pada sistem proporsional terbuka. 

 

“Kita (Demokrat OKU) menolak sistem pemilu proporsional tertutup,” ucap Gepin.

 

Diterangkan Gepin, bahwa partai Demokrat OKU bersama para Calon Anggota Legislatif (Caleg) bergerak bersama konstituen. Nah, kalau sistem proporsional tertutup hanya dipilih partai saja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: