Bingung Cara Pindah KK Pakai Cara Online, Lengkapi Syarat ini Semoga Berhasil

Bingung Cara Pindah KK  Pakai Cara Online, Lengkapi Syarat ini Semoga Berhasil

--

 

- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi

 

- Pas Foto berukuran 3x4 3 lembar

 

- SKP (Surat Keterangan Pindah ) yang telah distempel serta ditandatangani oleh kepala kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

 

- SKP tembusan yang sudah distempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan.

 

Nah sekarang kamu sudah tahu kan, Semoga berhasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: