Mustato Dituntut 14 Tahun Penjara oleh JPU Kejari OKU
Mus Tato ditetapkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan Sajili yang merupakan sekretaris BPD Karang Dapo, kecamamatan Peninjauan.-Foto: Ist.-
Terkait Kasus pembunuhan terhadap M. Sazili sekretaris BPD Desa Karang Dapo
BATURAJA-Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) korbannya merupakan sekretaris BPD Desa Karang Dapo kini telah diputuskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU membacakan tuntutan terhadap Mustofa kamal alias Mustato terkait kasus pembunuhan terhadap M. Sazili sekretaris BPD Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.
Hal itu diungkapkan Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH pada (19/5/2023).
TIM JPU bersama JPU Desi dan Arbi telah membacakan tuntutan terhadap Mustofa Kamal alias Mustato pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Baturaja Kamis (11/5/2023) lalu. Dilanjutkannya, Terdakwa dituntut pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
“Tuntutan pidana penjara 14 tahun, barang bukti berupa pisau dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan,” tukasnya.
Info Lanjut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: