PRANK !!! Suami 'Gak pakai apa-apa' di depan Istri viral, Emang Boleh? Ini Hukumnya dalam Islam
ilustrasi-pexexpct/-
Akan tetapi pendapat tersebut mendapat bantahan dari yang memperbolehkannya.
Di antara alasannya, hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah ini masih diperdebatkan keabsahannya.
Selain itu, terdapat hadits lain yang mengisyaratkan kebolehan melihat alat vital pasangan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan sebagai berikut.
BACA JUGA:HEBOH!! Jadi Calo Tiket Konser Coldplay, Putri Indonesia Intelegensia Lycie Joanna Dihujat Netizen
“Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah SAW, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu.’ Menurut At-Tirmidzi, status kekuatan hadits ini adalah hasan. Mengapa diperbolehkan? Karena alat vital adalah tempat istimta’ (bersedap-sedapan) dan diperbolehkan melihat dan menyentuhnya, seperti anggota tubuh lainnya.”
Begitu juga dengan terkandung dalam (Al-Qur’an QS: Al-Baqarah 223). Isyarat dalam hadist ini diperbolehkan bagi pasangan suami-istri menggunakan gaya apapun. Selama tidak melalui (maaf) dubur atau lobang anus.
kebanyakan ulama memperbolehkan melihat alat vital suami atau istri bila memang dibutuhkan.
BACA JUGA:Dirujak Netizen, Dokter Ngabila PNS Viral Pamer Gaji Rp34 Juta di Media Sosial Minta Maaf
Seperti yang dikatakan Ibnu Qudamah, hukumnya disamakan dengan melihat anggota tubuh lainnya. Tidak hanya melihatnya yang diperbolehkan, tetapi juga menyentuhnya selagi ada hajat. Wallahu a’lam.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: