KPAI Palembang Desak Polres OKU Selatan Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Muara Dua Kisam

KPAI Palembang Desak Polres OKU Selatan Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Muara Dua Kisam

Romy Apriansyah, Ketua KPAI Palembang-ist-

PAEMBANG, OKES.CO.ID -  Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang mendesak Polres OKU Selatan agar segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Muara Dua Kisam dengan terlapor AG (17).

AG  dilaporkan ke Polres OKU Selatan dengan dugaan pencabulan terhadap MK (9), seorang anak perempuan di Muaradua Kisam, OKU Selatan yang terjadi Senin, 22 Mei 2023.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPAI Palembang, Romy Apriansyah, saat menerima pengaduan orang tua korban bersama keluarganya di Palembang, Jumat (26/05/2023) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Pihak Polres yang belum menangkap terlapor, membuat keluarga korban tidak tenang dan malu.

BACA JUGA:Hasil Lengkap Piala Dunia U-20 2023: Dua Tim Pesta Gol, Satu Diantaranya Pengganti Indonesia

“Kami di dusun sudah malu. Anak kami juga trauma. Ini masalah harga diri keluarga. Setelah kami melapor, kami juga heran kenapa polisi belum menangkap pelaku? Makanya kami tanya ke sini, bagaimana agar pelaku diproses hukum,” ujar orang tua korban di hadapan KPAI Palembang, Jumat (26/05/2023), siang.

Menanggapi hal itu, Romy menjelaskan kasus pencabulan terhadap anak, kekerasan terhadap anak sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sama seperti narkoba, korupsi, dan terorisme.

Sebab, siapapun yang tertimpa kasus seperti itu, baik korbannya orang dewasa, orang tua apalagi dalam kasus ini anak berumur 9 tahun, dipastikan akan mengalami trauma yang panjang.

Hal itulah, menurut Romy yang juga harus menjadi perhatian serius bagi penyidik di Polres OKU Selatan.

BACA JUGA:4 MAKNA Interpretasi Mimpi Bertemu Macan ! Tak Seburuk yang Kamu Kira...

“Kami secara kelembagan di KPAI mendesak kepada Polres OKU Selatan untuk segera menyelesaikan kasus di Muaradua Kisam ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Romy menegaskan meskipun AG diperkirakan masih berumur 17 tahun, yang masih tergolong anak-anak, hal itu juga harus menjadi perhatian penyidik di Polres OKU Selatan.

Kepada keluarga korban, Romy mengatakan, agar tetap bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Polres OKU Selatan.

“Kita hargai dan hormati kerja Polres di OKU Selatan. Kita lihat dalam beberapa hari ini. Bapak dan Ibu sabar dulu. Kalau nanti kasus ini tidak juga ada kejelasan dalam penyelesaiannya, kami akan bawa persoalan ini ke Polda Sumsel,” tegas Romy.**

BACA JUGA:SUAMI KEJAM! Muksin Koyak Kemaluan Istri Gegara Ditolak Bercinta

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: