CATAT ! Daftar Pemutihan 11 Jenis Pajak Ini Segera Habis, Ayo Bayar!
![CATAT ! Daftar Pemutihan 11 Jenis Pajak Ini Segera Habis, Ayo Bayar!](https://okes.disway.id/upload/6b84c60f5ebe397c3d27d6dddf521705.png)
ilustrasi-foto ist-
6. Pajak parkir
7. Pajak air tanah
8. Pajak sarang burung walet
9. Pajak mineral bukan Logam dan batuan juga tidak naik di Rp2 miliar.
10. Pajak Bumi dan Bangunan
11. BPHTB
BACA JUGA:MELANGGAR ! 22 SPBU ini Kena Skorsing, Berikut Daftar Lengkapnya
Sebelumnya, Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengatakan, keringanan pajak ini merupakan kebijakan dari kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota.
Tujuannya, untuk melihat sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Ini semua kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak,” kata Harno. Secara koridor, lanjut Wako, ini juga sudah berdasarkan aturan.
Pemutihan seluruh denda pajak yang dikelola Pemkot Palembang melalui BPPD berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023.
BACA JUGA:KABAR BAIK ! Gaji PNS Naik Tinggal Tunggu Pengumuman Jokowi
Isinya tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023.
“Penghapusan berlaku untuk denda pajak tertunggak PBB, BPTHB dan pajak-pajak lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang PAD Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri mengatakan Pemkot pastikan program ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: