CATAT ! Daftar Pemutihan 11 Jenis Pajak Ini Segera Habis, Ayo Bayar!

 CATAT ! Daftar Pemutihan 11 Jenis Pajak Ini Segera Habis, Ayo Bayar!

ilustrasi-foto ist-

PALEMBANG-OKES.NEWS, Waktu makin mepet, masa pemutihan denda pajak oleh Pemkot PALEMBANG segera habis akhir Juni mendatang.

Sebab itu, bagi yang ingin memanfaatkan dan tak bayar denda maka harus segera mengurus pajaknya.

Apalagi, dalam masa pemutihan ini ada sebanyak 11 jenis pajak di Palembang yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, program Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023 ini untuk mempermudah warga yang menunggak.

Dengan begitu, mereka bisa membayar pokok saja, untuk itu harus segera dimanfaatkan karena waktunya sudah hampir habis.

BACA JUGA:NAH ! KAJARI Tagih Uang dari Hasil Temuan BPK, Kembalikan atau Blacklist

“Imbauan saya segera bayar karena waktu hampir habis,” kata Ratu Dewa, Rabu 31 Mei 2023.

Dia berharap, dengan partisipasi aktif warga membayar pajak, maka akan mempercepat proses pembangunan Palembang.

Berikut 11 jenis pajak yang masih dalam masa pemutihan denda di Palembang :

1. Pajak Hotel

2. Pajak Restoran

3. Pajak Hiburan

4. Pajak Reklame

5. Pajak Penerangan Jalan dihasilkan sendiri dan Pajak penerangan jalan sumber lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: