Alhamdulillah, Warga Sambut Antusias Ruas Tol Indralaya-Prabumulih Segera Dioperasikan Akhir Bulan Ini

Alhamdulillah, Warga Sambut Antusias Ruas Tol Indralaya-Prabumulih Segera Dioperasikan Akhir Bulan Ini

Ruas tol Indralaya-Prabumulih segera dioperasionalkan akhir bulan ini.--

Alhamdulillah, Warga Sambut Antusias Ruas Tol Indralaya-Prabumulih Segera Dioperasikan Akhir Bulan Ini 

OKES.NEWS- PT Hutama Karya (Persero) sedang melakukan serangkaian Uji Laik Fungsi (ULF) di ruas Jalan Tol Indralaya – Prabumulih sepanjang 64,5 km. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung target pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam mempercepat pengoperasian sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). ULF dilaksanakan selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa.

 ULF melibatkan berbagai instansi, termasuk Badan Pengatur Jalan Tol, Bina Marga, Korlantas, BBPJN Sumsel, dan instansi lainnya. 

Tim yang terbagi menjadi tiga subtim melakukan tinjauan lapangan dan pembahasan temuan catatan dari kegiatan ULF pada rapat pleno.

ULF adalah uji spesifikasi terhadap teknis persyaratan dan perlengkapan jalan tol yang ada, dengan tujuan memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas. 

Pemeriksaan dilakukan oleh subtim yang terbagi dalam tiga bidang: keselamatan dan manajemen lalu lintas jalan, sarana jalan, jembatan, dan bangunan pelengkap, serta operasi dan administrasi.

Jalan tol Indralaya–Prabumulih dibagi menjadi dua jalur, yaitu Jalur A dan Jalur B, yang meliputi mainroad dan on/off ramp.

Jika kegiatan ULF berjalan lancar, jalan tol ini dapat segera dioperasikan. Diperkirakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) akan diterbitkan pada akhir bulan Juni. 

BACA JUGA:Gerbang Tol Prabumulih Jadi Tempat Berfoto Warga

Dengan dioperasikannya jalan tol ini, diharapkan waktu perjalanan masyarakat dapat dipangkas dan mobilitas barang dan jasa menjadi lebih mudah.


Dari Palembang sebelum masuk kota Indralaya, pengguna jalan bisa menuju arah tol Prabumulih. Tol Indralaya-Prabumulih sejauh 63,5 KM.M. --

Masyarakat akan senang, dan gembira jika jalur transportasi ini lancar. Bisa memangkas waktu  dari jalur biasa yang sebelum ada tol.

Pelaksanaan ULF mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan, yang mencakup pemeriksaan fisik jalan dan pemeriksaan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: