Hati-Hati! Bacaleg Curi Start Bisa Delik Pidana, Begini Penjelasan Ketua Bawaslu OKU

Hati-Hati! Bacaleg Curi Start Bisa Delik Pidana, Begini Penjelasan Ketua Bawaslu OKU

Dewantara Jaya-foto ist-

BACA JUGA:Diduga Gudang Tempat Penyimpanan BBM di OKU Terbakar

BACA JUGA:Lima Kapolres di Polda Sumsel Masuk ke Gerbong Mutasi Ini Daftarnya

Dikatakannya, curi start kampanye ini akan makin marak ketika sudah penetapan DCT. Pihaknya masih menunggu soal PKPU yang belum turun. 

Walau larangan masih mengacu kepada UU nomor 7. Seperti jika melibatkan ASN, TNI/Polri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: